Skip navigation.
Home

Beginilah Tutorial Cara Menghitung Pajak E-Commerce Yang Benar

Negara-negara didunia menyimpan perhatian penuh berkaitan pengenaan pajak pada aktivitas ekonomi digital atau e-commerce, walau belumlah ada ketentuan baku mengenai cara menghitungyang mengatur pajak itu. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sampai saat ini masih tetap membuat ketentuan pajak yang juga akan dipakai untuk aktivitas e-commerce.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menyebutkan ada satu negara yang mungkin saja dapat jadikan patokan atau contoh untuk Indonesia dalam mengaplikasikan pajak untuk aktivitas e-commerce, yaitu India.

Menurut Darussalam, India sudah buat ketentuan pajak baru untuk e-commerce dengan mengeluarkannya dari Pengenaan Pajak Pendapatan (PPh). ” Karna dia berani buat ketentuan rumus menghitung supaya pajak e-commerce diluar PPh, ” kata Darussalam, dalam Media Gathering Pajak, di Manado, Sulawesi Utara, Rabu malam, 22 November 2017.

Darussalam menerangkan, bila di buat dalam ketentuan PPh negara juga akan memperoleh kesusahan dalam kenakan pajak aktivitas e-commerce lintas batas negara (cross border). Sebab, saat menyangkut cross border, mungkin saja juga akan terganjal tax treaty seperti masalah pajak Google.

Oleh karena itu, dia memiliki pendapat Indonesia mesti berani buat ketentuan baru diluar PPh, yaitu dimasukkan kedalam Pendapatan Negara Bukanlah Pajak (PNBP). Pengenaan pajak ini mesti bijak karna di bagian beda e-commerce mesti didorong untuk selalu tumbuh.

” Bila pengenaan pajak digital ekonomi hingga hari ini belumlah ada konsensus internasional. Ambillah saja kebijakan berlebihan seperti India sembari menanti langkah internasional. Jadi langkah sesaat, ” tutup dia.